PNS Kemenkumham Ditangkap di Rumah Istri Kedua

Antara, Jurnalis
Rabu 06 Mei 2015 14:38 WIB
Ilustrasi. Dok Okezone
Share :

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka SP dan Sup mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari Pur alias Joss (43), warga Jalan Kelinci Barat, Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara," katanya.

Oleh karena itu, anggota Satresnarkoba segera menangkap Pur di rumahnya dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus bekas korek api yang berisi dua paket sabu-sabu seberat satu gram dan satu telepon seluler merek Nokia yang diduga sebagai alat untuk transaksi narkoba.

Dia mengatakan ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Cilacap untuk penyidikan. Menurut dia, ketiga tersangka bakal dijerat Pasal 112 Ayat 1 dan/atau Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Hingga saat ini, kami masih mendalami jaringan penjualan sabu-sabu di wilayah Cilacap. Kami minta masyarakat untuk memberikan informasi kepada anggota Polri terdekat jika mengetahui pejualan narkoba di wilayahnya," katanya.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya