Bareskrim Sayangkan SKK Migas Kerjasama dengan TPPI

Bayu Septianto, Jurnalis
Sabtu 09 Mei 2015 01:11 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim, menyatakan kondisi PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) sudah tidak sehat sejak melakukan kontrak kerja sama dengan SKK Migas saat melakukan penjualan kondesat pada tahun 2009-2010.

Hal itu terlihat dari tak adanya jaminan fidusia atau jaminan kebendaan dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dalam penjulan kondensat.

Jaminan fidusia merupakan jaminan kebendaan atas benda bergerak baik berwujud maupun tidak terkait hutang-piutang antara debitur dan krediur. Jaminan diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutang.

"Terkait TPPI dari dokumen yang kami peroleh, jaminan fidusia yang harusnya ada itu tidak ada," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Pol. Viktor Edi Simanjuntak, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (8/5/2015).

Dengan kondisi seperti itu, Viktor menyayangkan pihak SKK Migas yang saat itu masih bernama BP Migas menunjuk PT TPPI dalam penjualan kondensat. "Harusnya dari itu saja sudah bisa diketahi tidak memenuhi syarat sebagai mitra penjualan kondensat," tegas Viktor.

Penyidik, lanjut Viktor sampai sekarang belum mengetahui alasan di balik SKK Migas menunjuk TPPI yang sudah jelas memiliki permasalahan. "Apakah BP Migas tahu TPPI tidak sehat sehingga tidak dilakukan penilaian. Saya tidak tahu?" pungkasnya.

Seperti diketahui, Bareskrim melihat adanya dugaan korupsi kondensat bernilai sekira US156 juta atau sekitar Rp2 triliun. Korupsi dan pencucian uang terjadi ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan penunjukan langsung.

Penyidik juga sudah menggeledah kantor SKK Migas dan PT TPPI untuk mencari barang bukti terkait dugaan korupsi dan pencucian uang pada Selasa 5 Mei 2015 lalu.

Selain itu penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni DH, HW, dan RP yang diduga bertanggungjawab dalam proyek penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas terhadap PT TPPI.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya