JAKARTA - Kuasa Hukum Novel Baswedan, Mudji Kartika Rahayu mengatakan, sidang praperadilan kasus penggeledahan dan penyitaan rumah kliennya akan dimulai Senin 25 Mei 2015.
"Untuk sidang praperadilan Novel yang penangkapan dan penahanan itu kita belum mendapatkan panggilan secara resmi, tapi kita kemarin telepon ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kita mendapatkan panggilan resmi tanggal 25 Mei nanti sidang pertama Praperadilan itu," ujarnya, Minggu (10/5/2015).
Mudji menambahkan, bahwa barang-barang yang disita penyidik Bareskrim Polri tidak ada kaitannya dengan kasus perkara yang menimpa Penyidik KPK tersebut.
"Jadi, kalau barang-barang yang disita ini kan semuanya barang pribadi yang tidak ada hubungannya dengan perkara. Oleh karena itu kerugian materialnya jauh lebih besar," tuturnya.
Saat ini Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan sedang kordinasi terkait ganti rugi yang akan dituntut ke tergugat, yakni Bareskirm Polri.
"Tapi, kita lagi mikir-mikir mungkin sebaiknya, kalaupun tergugat harus membayar, untuk kepentingan pemberantasan korupsi, bukan untuk kepentingan mengembalikan kerugian materil yang sudah keluar," tuturnya.
(Abu Sahma Pane)