Rustawi ditangkap bersama dua WNI lainnya pada 2 Mei 2015 karena ditemukan sejumlah peluru dan benda berbahaya di dalam koper mereka.
Ketiganya ditangkap dalam perjalanan umrah dari Surabaya ke Arab Saudi menggunakan penerbangan Royal Brunei. Dua WNI lainnya, Bibit dan Pantes Sastro Prajitno, telah dibebaskan dan melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi.
Sementara Rustawi tetap ditahan dan akan disidangkan pada 11 Mei 2015. Jika Rustawi terbukti bersalah maka terancam hukuman lima sampai 15 tahun penjara. KBRI BSB telah memastikan bahwa dalam persidangan nanti Rustawi akan didampingi pengacara.
(Hendra Mujiraharja)