WNI Tertangkap di Brunei Jalani Sidang Perdana

Hendra Mujiraharja, Jurnalis
Senin 11 Mei 2015 17:34 WIB
Penangkapan. (Foto: Ilustrasi Okezone)
Share :

BRUNEI Rustawi, warga negara Indonesia (WNI) yang tertangkap di Brunei Darussalam, menjalani sidang perdana. Namun, sidang ini tidak membahas mengenai perkara yang dialaminya.

“Tadi pagi berlangsung sidang pertama Rustawi. Jaksa meminta dua minggu penahanan untuk melengkapi proses investigasi. Hakim pun sudah menyetujui permintaan tersebut. Sidang berikutnya akan berlangsung,” kata pihak KBRI Bandar Seri Begawan (BSB), Andri Sufri, dalam pesan singkat kepada Okezone, Senin (11/5/2015).

Dalam pesan singkat itu, pihak KBRI BSB juga menambahkan bahwa persidangan hari ini belum membahas materi perkara.

 "Sekali lagi belum membahas soal materi dakwaan dan lain-lain. Untuk kejelasan tersebut masih menunggu hasil persidangan pada 25 Mei 2015," sambungnya.

Rustawi ditangkap bersama dua WNI lainnya pada 2 Mei 2015 karena ditemukan sejumlah peluru dan benda berbahaya di dalam koper mereka.

Ketiganya ditangkap dalam perjalanan umrah dari Surabaya ke Arab Saudi menggunakan penerbangan Royal Brunei. Dua WNI lainnya, Bibit dan Pantes Sastro Prajitno, telah dibebaskan dan melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi.

Sementara Rustawi tetap ditahan dan akan disidangkan pada 11 Mei 2015. Jika Rustawi terbukti bersalah maka terancam hukuman lima sampai 15 tahun penjara. KBRI BSB telah memastikan bahwa dalam persidangan nanti Rustawi akan didampingi pengacara.

(Hendra Mujiraharja)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya