Dia menambahkan, pihaknya akan menaati peraturan sidang jika diminta untuk hadir dalam sidang praperadilan Novel Baswedan. "Kita punya kewajiban dan hak untuk menjawab kesaksian mereka," sambungnya.
Buwas juga tidak mau mengomentari lebih dalam terkait praperadilan yang diajukan penyidik KPK itu. Menurutnya, semua orang bisa mengajukan gugatan praperadilan.
"Nanti dilihat itu haknya yang bersangkutan dan kewajiban kita kan menjawab," simpulnya.
(Fiddy Anggriawan )