Selain itu, adanya Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE) serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pornografi, dapat dijadikan bahan tambahan.
Chaerul menambahkan, saat ini para mucikari telah memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk menjajakan bisnis esek-esek.
"Kalau untuk mucikari bisa ditambahkan ITE dan pornografi," pungkasnya.
Seperti diketahui, Polres Jakarta Selatan berhasil membongkar sindikat prostitusi yang melibatkan artis. Ditengarai, tarif short time layanan esek-esek para artis mencapai ratusan juta rupiah.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))