RA Mucikari Artis AA Bisa Dijerat UU ITE

Syamsul Anwar Khoemaeni, Jurnalis
Senin 11 Mei 2015 13:46 WIB
Ilustrasi Okezone
Share :

Selain itu, adanya Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE) serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pornografi, dapat dijadikan bahan tambahan.

Chaerul menambahkan, saat ini para mucikari telah memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk menjajakan bisnis esek-esek.

"Kalau untuk mucikari bisa ditambahkan ITE dan pornografi," pungkasnya.

Seperti diketahui, Polres Jakarta Selatan berhasil membongkar sindikat prostitusi yang melibatkan artis. Ditengarai, tarif short time layanan esek-esek para artis mencapai ratusan juta rupiah.

(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya