RA Mucikari Artis AA Bisa Dijerat UU ITE

Syamsul Anwar Khoemaeni, Jurnalis
Senin 11 Mei 2015 13:46 WIB
Ilustrasi Okezone
Share :

JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda menilai, artis berinisial AA tidak bisa dipidana. Pasalnya, belum ada instrumen hukum yang dapat menjerat para pelaku prostitusi sekalipun penjaja seks media online.

"Kalau untuk perempuan yang melayani tidak bisa," jelas Chaerul kepada Okezone, Senin (11/5/2015).

Namun, RA mucikari dari artis AA dapat dipidana lantaran menjadi penyelenggara terjadinya peristiwa yang melanggar kesusilaan. Terhadap pelaku germo, dapat disangkakan telah memudahkan seseorang untuk melakukan pelanggaran asusila.

"Sebenarnya yang dilarang adalah kegiatan kesusilaan, dalam hal ini mucikari dari PSK itu yang mempermudah atau penyelenggara, sehingga dia yang dipidana," imbuhnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya