Selain Budi, penyidik lain yang ikut menangkap Novel dan menggeledah rumahnya juga dilaporkan ke Ombudsman. Yakni Priyo Soekotjo, Agus Prasetyono, Herry Heryawan, T. D Purwantoro, Teuku Arsya Kadafi, Yogi Haryanto, dan Herry Prastowo. Satu polisi lain yang dilaporkan adalah Mahendra, petugas piket di kantor Bareskrim. Ia dituding menghalang-halangi akses pengacara untuk memberikan bantuan hukum kepada Novel pada 1 Mei 2015.
Kemarin Ombudsman sudah memulai penyelidikin kasus penangkapan Novel. Penyelidikan dimulai dengan memeriksa saksi-saksi saat Novel ditangak. Saksi yang diperiksa adalah warga di sekitar rumah Novel di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Utara.
(Abu Sahma Pane)