JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali kalah dalam sidang praperadilan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
Kekalahan KPK ini, adalah yang kedua kalinya setelah sebelumnya Komjen Pol Budi Gunawan juga menang dalam sidang praperadilan melawan KPK.
Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang mengatakan, dengan kekalahan untuk kedua kalinya dialami KPK, maka ke depan lembaga antirasuah tersebut untuk introspeksi diri dalam menangani kasus korupsi.
"Ini menjadi introspeksi bagi KPK untuk hati-hati dan lebih profesional dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka," tegas Junimart saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (13/5/2015).