KO Lagi, KPK Diminta Introspeksi Diri

Gunawan Wibisono, Jurnalis
Rabu 13 Mei 2015 14:40 WIB
Ilustrasi Okezone
Share :

Selain itu, kekalahan KPK dalam sidang praperadilan tersebut menunjukkan bahwa lembaga yang dikepalai oleh Taufiequrachman Ruki tidak memiliki bukti yang lengkap dan kuat dalam menetapkan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka.

"Inilah dampak dari superbodi karena superbodi KPK akibatnya apa pun yang mereka lakukan tidak ada yang bisa kontrol. KPK tidak bisa memenuhi dua alat bukti sah," tegasnya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yuningtyas Upiek telah mengabulkan gugatan praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Penetapan Ilham sebagai tersangka oleh KPK diputuskan hakim tidak sah.

Sekedar informasi, Ilham Arief Sirajuddin ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 7 Mei 2014. Ilham terseret atas dugaan kasus korupsi dalam proyek kerjasama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.

(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya