Di pabrik tersebut, polisi juga mengamankan empat orang karyawan pabrik beinisial YM, AP, SD dan MS. Para pelaku dijerat dengan tiga pasal yakni Pasal 75 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kemudian pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sementara, seorang pelaku, AS mengaku sudah melakukan pembuatan mie berformalin selama setahun. "Saya sudah setahun, dijualnya ke pasar-pasar di Bogor. Sekali ngejual biasanya sampai 1 ton, tapi tergantung pesenan saja," katanya.
Ia sengaja menggunakan formalin agar mie yang ia buat tahan lama dan lebih kenyal. Ia mendapat untung sekira Rp500 ribu sekali produksi.
(Fiddy Anggriawan )