BOGOR - Sebuah rumah di Kampung Kebon Kopi RT 06/10 Kelurahan Pabuaran Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor yang digunakan menyimpan mie berformalin digerebek petugas Jajaran Satreskrim Polres Bogor. Dalam rumah tersebut, polisi mengamankan 2 ton mie berformalin yang siap diedarkan ke pasar di wilayah Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto mengatakan, dalam penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan H dan SY, pemilik rumah dan pengepul mie berformalin.
"Kami mendapatkan informasi terkait adanya dugaan penjualan mie berformalin. Lantas anggota kami melakukan penyilidikan penyelidikan dengan membeli mie tersebut dan dilakukan uji lab di Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor. Ternyata hasilnya mie tersebut mengandung formalin," jelasnya, Rabu (13/5/2015).
Lanjutnya, dengan adanya penemuan tersebut, ia bersama jajarannya langsung melakukan penggerebekan. Pihaknya menemukan sekira 2 ton mie berformalin yang telah disimpan di dalam karung-karung kecil.
Selain itu, pihaknya menyita sebuah mobil pikap berisi sekira 20 karung mie berformalin yang rencananya akan didistribusi ke sejumlah pasar di wilayah Bogor. Dari pemeriksaan pelaku sementara, mobil berformalin tersebut diproduksi di Kampung Kabandungan Desa Hegarmanah Kecamatan Karang Tengah, Cianjur.
"Di tempat tersebut, kami temukan tiga jeriken berisikan cairan formalin, dua jeriken kosong, dua buah mesin cetak mie dan bahan-bahan pembuat mie seperti tepung terigu," tuturnya.