JAKARTA - Pengamat hukum tata negara Universitas Islam Indonesia (UII), Masnur Marzuki, berpendapat dikabulkannya gugatan praperadilan atas penetapan tersangka KPK harus dijadikan lembaga antirasuah tersebut sebagai bahan evaluasi internal.
Hal itu berguna agar kredibilitas KPK tak tergerus, karena bila tidak segera dilakukan, lambat laun KPK kehilangan pamor sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Tanah Air.
"Saya kira KPK harus segera mawas diri, lakukan evaluasi menyeluruh mulai dari tingkat penyidik hingga level atas," ujarnya kepada Okezone di Jakarta, Kamis (14/5/2015).
Menurut Masnur, putusan hakim praperadilan yang sudah dua kali mengabulkan gugatan penetapan tersangka KPK sebaiknya dilihat dari perspektif prasangka baik, bahwa hukum dan institusi harus dihormati.