Selain itu, Kepala Pusat Studi Asia Pacific Law Institute and Constitutional Reform (Aplicore) UII itu meminta KPK untuk menjadikan putusan praperadilan tersebut sebagai cambuk untuk berbenah. Sehingga nantinya KPK menyeret pelaku korupsi tanpa risau lagi dengan adanya gugatan praperadilan.
"Saya kira ini pelajaran penting. Sudah dua permohonan praperadilan dikabulkan. Ini sebenarnya bagus buat KPK dalam konteks akuntabilitas penyidikan. Artinya, forum praperadilan itu bisa jadi semacam tempat KPK untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka tidak main-main karena sudah sesuai protap dan bukti yang valid," pungkasnya.
Seperti diberitakan, terbaru gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin atas penetapan dirinya sebagai tersangka KPK dikabulkan oleh hakim PN Jakarta Selatan, Yuningtyas.
Sebelum itu, gugatan praperadilan atas penetapan tersangka juga dilayangkan oleh tersangka KPK Komjen Pol Budi Gunawan. Hakim tunggal Sarpin mengambulkan gugatan praperadilan tersebut.
(Risna Nur Rahayu)