Menkumham Diingatkan Laksanakan Keppres

Mohammad Saifulloh, Jurnalis
Minggu 17 Mei 2015 19:27 WIB
Share :

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengingatkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly agar tidak seenaknya menentukan pejabat di kementeriannya. Menurutnya, dalam menentukan pejabat eselon 1, menteri hanya punya hak mengajukan ke presiden, bukan menentukan.

Pengajuan tersebut, jelas Margarito, juga berdasarkan hasil TPA yang merupakan langkah fit and proper test. Hasilnya kemudian sebanyak tiga orang diajukan ke presiden. "Dari situ, presiden memilih satu orang melalui Keppres (keputusan presiden) yang dikeluarkan. Menteri tidak bisa menolak Keppres itu, karena Keppres itu sifatnya mengikat," ujar Margarito, Minggu (17/5/2015).

Bila ada menteri tidak menjalankan Keppres, kata Margarito, berarti menteri tersebut telah melanggar UU Peradilan Tata Usaha Negara, UU Nomor 20 tentang Administrasi Pemerintahan, dan UU Aparatur Sipil Pemerintahan Nomor 5 tahun 2014.

Margarito mencontohkan Dirjen Imigrasi yang sudah mendapatkan Keppres dari Presiden. Keppres bernomor 766P/XII/2014 menetapkan nama Bambang Widodo sebagai Dirjen Imigrasi sejak Desember 2014.

Namun meskipun sudah mendapatkan Keppres, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tidak mau melantik Bambang Widodo. Alasannya, ia disebut-sebut memiliki calon lain di luar Bambang Widodo.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya