Bahkan, saat ini Yasonna Laoly justru bukannya melantik Bambang Widodo yang sudah ditetapkan melalui Keppres. Yasonna malah melakukan open biding untuk merekrut kembali Dirjen Imigrasi. Open biding ini tak lain hanya untuk meloloskan calon yang diinginkannya.
Menurut Margarito, apa yang dilakukan Yasonna Laoly ini jelas melanggar hukum sebagaimana dalam tiga UU di atas. Yasonna kata dia, juga melawan presiden sebagai Kepala Pemerintahan.
"Itu jelas melanggar. Apalagi sampai melakukan open biding lagi, padahal yang sebelumnya belum dilantik. Itu enggak bisa. Meskipun bukan yang dijagokan, menteri tetap harus melantik. Suka tidak suka, Keppres itu harus dijalankan oleh menteri, tidak boleh tidak," jelasnya.
Bila ada calon lain, hal itu bukan berarti ia bisa seenaknya mengabaikan orang yang sudah diputuskan melalui Keppres. "Hanya karena bukan keinginannya, lalu enggak mau dilantik, itu sama saja menteri melaksanakan ketidaksamaan derajat dalam hukum dan pemerintahan. Karena sudah jelas dalam UU aparatur sipil pemerintahan, ada kesamaan, yang penting memiliki kompetensi dan prestasi," jelasnya.
Namun, bila Menkumham Yasonna tetap ngotot tidak mau melantik, maka kerja tim penilai akhir (TPA) maupun tim seleksi sudah diabaikan. Hal itu kata Margarito tidak boleh terjadi. "Kalau sudah dikatakan oke oleh TPA, apalagi sudah diputuskan presiden, harus dilantik. Kalau masih buka rekrutmen lagi, lalu apa hasilnya kerja TPA. Kalau tetap masih ngotot tak mau melantik, presiden harus mengambil tindakan dan memberi teguran," pungkasnya.
(Muhammad Saifullah )