Polemik Gelar Perkara Kasus BG, Kabareskrim: Itu Internal

Bayu Septianto, Jurnalis
Selasa 19 Mei 2015 23:00 WIB
Share :

JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Budi Waseso membantah telah melaksanakan gelar perkara kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Komjen Pol Budi Gunawan.

"Belum, belum tapi kalau (gelar perkara) internal sudah," ujar Budi di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2015).

Budi mengatakan, dalam gelar perkara internal yang dimaksud Budi yakni pihaknya juga telah mengundang beberapa saksi ahli dan juga perwakilan dari pihak Kejaksaan Agung.

"Ya kita dari pihak Mabes Polri dengan beberapa saksi ahli dan jaksa," ungkap Budi.

Pernyataan mantan Kapolda Gorontalo itu berbeda dengan yang diucapkan bawahannya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak yang sebelumnya menjelaskan bila gelar perkara kasus Komjen BG ini telah dilakukan pada April 2015.

"Belum. Jangan diputus sendiri, kan itu hanya internal yah. Enggak bisa diputus sekarang lah, harus lengkap," tegas Budi.

Sebelumnya Victor mengungkapkan perkara yang menjerat Budi Gunawan yang saat ini menjabat sebagai Wakapolri itu tidak laik untuk ditingkatkan ke penyidikan. Gelar perkara itu, lanjut Victor dihadiri tiga pakar hukum, yakni Chairul Huda, Teuku Nasrullah dan Yenti Ginarsih.

"Gelar juga dihadiri penyidik dari direktorat lain di Bareskrim. Hasilnya, perkara itu tidak laik ditingkatkan ke penyidikan," ujar Victor.

Seperti diketahui, Budi Gunawan yang sempet dicalonkan menjadi Kapolri itu merupakan tersangka kasus dugaan kepemilikan transaksi mencurigakan oleh KPK. Jenderal bintang tiga yang sempat dicalonkan menjadi Kapolri itu dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pihak Budi pun lalu mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap penetapan tersangka itu. Sidang praperadilan yang dipimpin hakim Sarpin Rizaldi memutus bahwa penetapan tersangka Budi oleh KPK tak sah. Status tersangka Budi pun batal.

Berkas perkara ini pun dilimpahkan dari KPK ke Kejagung, namun dengan alasan berkas tak lengkap, Kejagung akhirnya melimpahkan perkara ini ke Bareskrim Polri.

(Misbahol Munir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya