"Korban melakukan perlawanan lalu dipukul oleh pelaku,"jelasnya.
Ia juga menjelaskan, pelaku menggasak uang tunai sebesar Rp757 ribu dan handphone. Uang tersebut digunakan untuk membayar kos ibunya dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Uangnya untuk membayar kos, dan masih ada sisa Rp50 ribu, sisanya kita amankan,"ucapnya
Sementara untuk barang bukti polisi mengamankan baju pelaku dan sisa uang hasil kejahatan dan sejauh ini masih mendalami motif yang dilakukan pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP JO 338 KUHP dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
(Carolina Christina)