JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri telah menerima laporan dari ahli hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita yang melaporkan tiga aktivis anti-korupsi dengan dugaan pidana pencemaran nama baik.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Hery Prastowo mengatakan, laporan Romli kini ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri.
"Perkara itu ditangani oleh Pidum Bareskrim Mabes Polri. Selanjutnya setelah laporan dipelajari kami akan memeriksa pelapor termasuk para saksi," ujar Hery di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015).
Hery menuturkan, media massa yang tulisannya dijadikan barang bukti dalam laporan ini akan turut diperiksa untuk diambil keterangannya sebagai saksi.