Kalah di Praperadilan Hadi Poernomo, KPK Siap Melawan

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Selasa 26 Mei 2015 18:34 WIB
Kalah di Praperadilan Hadi Poernomo, KPK Siap Melawan (Foto: Okezone)
Share :

KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka keberatan pajak BCA sejak 21 April 2014. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Hadi dengan menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas SKPN PPH PT BCA Tbk. Pada 1999 yang diajukan pada 17 Juli 2003.

Hadi tak tinggal diam dan menilai KPK tak berhak mengusut dugaan korupsi yang diduga melibatkan dirinya. Dia pun melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Akhirnya, Hakim Tunggal Haswandi yang memimpin sidang praperadilan memutuskan, bahwa penetapan status tersangka terhadap Hadi tidak sah secara hukum.

"Maka, pengangkatan penyelidik independen bertentangan dengan undang-undang (UU), sehingga batal demi hukum. Proses penyelidikan yang dilakukan penyelidik independen yaitu Dadi Mulyadi, Muda Santosa, dan Febriana adalah jadi batal demi hukum," ujar Hakim Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya