JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan perlawanan hukum atas putusan Hakim Tunggal Haswandi yang mengabulkan gugatan praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami akan pelajari dulu salinan putusan lengkap hakim, dan kemudian melakukan upaya perlawanan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP, saat dikonfirmasi, Selasa (26/5/2015).
Johan mengaku, tetap menghormati keputusan hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan dari tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan keberatan pajak BCA pada 1999-2003 itu. Kendati, dirinya melihat ada kejanggalan dalam putusan tersebut.
"Tentu kami menghormati proses hukum. Putusan ini membingungkan dan tidak ada kepastian hukum. Karena dalam putusan praperadilan sebelumnya yang mempersoalkan keabsahan penyidik KPK, hakim memutus bahwa pengangkatan penyidik KPK adalah sah," tandasnya.