Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan persyaratan bagi calon independen yang akan maju dalam Pilkada serentak akan diperketat. Terutama soal pengumpulan KTP warga yang mendukung calon kepala daerah.
"Itu sudah dibahas dengan DPR dengan revisi, saya kira akan lebih bagus untuk memotong KTP bodong dan sebagainya. Persyaratan independen diperketat, bukan menghalangi, tapi secara kualitatif menjaring orang yang memang tokoh," ujar Tjahjo.
Untuk informasi, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, calon nonparpol disyaratkan mengumpulkan sejumlah dukungan dalam bentuk fotokopi KTP, serta harus mengisi formulir dukungan yang harus ditandatangani.
Persyaratan tersebut, diperberat dari sisi jumlah dukungan yang harus dikumpulkan dibanding PKPU Nomor 13 tahun 2010, untuk daerah dengan jumlah penduduk 6 juta sampai 12 juta, minimal dukungan yang dibutuhkan adalah empat persen. Namun kini, untuk daerah dengan jumlah penduduk 6 juta hingga 12 juta, calon independen harus mengumpulkan minimal dukungan 7,5 persen.
Fotokopi KTP yang dikumpulkan pada aturan yang lama, boleh bukan e-KTP, maka diaturan yang baru haruslah fotokopi e-KTP. Misal, untuk maju di suatu daerah dengan penduduk 10 juta jiwa seorang calon independen harus mengumpulkan dukungan 750 ribu fotokopi e-KTP.
(Susi Fatimah)