"KUHAP kan memang dijelaskan demikian, penyidik itu siapa, penyidik itu ya memang harus dari Polri lah," tegas Buwas di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Pasal yang dimaksud Buwas itu yakni Bab IV Pasal 6 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa 'penyidik adalah (a) pejabat Polisi negara Republik Indonesia'.
Namun, Budi tidak menampik adanya Pasal 45 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebutkan bahwa KPK berhak mengangkat sekaligus memberhentikan penyidik.
"UU KPK boleh saja mengatur itu. Tapi tetap ya tidak boleh lepas dari KUHAP. Artinya, setiap penyidik itu harus dari Polri," pungkas mantan Kapolda Gorontalo itu.(put)
(Syukri Rahmatullah)