JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali terusik setelah hakim tunggal Haswandi memenangkan sidang gugatan praperadilan Hadi Poernomo versus KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusannya, Haswandi memenangkan kubu Hadi Poernomo dan menyatakan KPK telah melanggar prosedur dalam penetapan Hadi sebagai tersangka.
Adapun, yang jadi salah satu dasar putusan itu yakni hakim persidangan menganggap penyelidik dan penyidik KPK sudah keluar dari institusi kepolisian. Artinya, keputusan hukum sang penyelidik dan penyidik cacat hukum.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Budi Waseso menegaskan penyidik KPK memang sudah seharusnya berasal dari kepolisian. Pasalnya, menurut Budi Waseso, hal itu terdapat pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"KUHAP kan memang dijelaskan demikian, penyidik itu siapa, penyidik itu ya memang harus dari Polri lah," tegas Buwas di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Pasal yang dimaksud Buwas itu yakni Bab IV Pasal 6 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa 'penyidik adalah (a) pejabat Polisi negara Republik Indonesia'.
Namun, Budi tidak menampik adanya Pasal 45 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebutkan bahwa KPK berhak mengangkat sekaligus memberhentikan penyidik.
"UU KPK boleh saja mengatur itu. Tapi tetap ya tidak boleh lepas dari KUHAP. Artinya, setiap penyidik itu harus dari Polri," pungkas mantan Kapolda Gorontalo itu.(put)
(Syukri Rahmatullah)