Menteri Yuddy: PNS Berijazah Palsu Tak Akan Dipecat

Antara, Jurnalis
Jum'at 29 Mei 2015 14:39 WIB
Share :

Sebelumnya, pihak Kemenpan-RB menerbitkan surat edaran untuk langkah penanganan ijazah palsu sebagai tindak lanjut dari terungkapnya sindikat pemalsu dokumen tersebut beberapa waktu lalu.

"Setelah berkoordinasi dengan Menristek-Dikti, Menpan-RB akhirnya menerbitkan surat edaran dengan Nomor 03/2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu di lingkungan instansi pemerintah seperti Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/POLRI yang merupakan tindak lanjut terungkapnya sindikat penerbitan ijazah palsu," kata Kabiro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB Herman Suryatman.

Melalui surat edaran tersebut, Menpan-RB menugaskan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan pejabat yang menangani fungsi kepegawaian atau Sumber Daya Manusia (SDM) untuk melakukan penelitian terhadap keaslian ijazah pegawai ASN, anggota TNI dan Polri.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya