Tangani Kasus Dahlan Iskan, Kejati DKI Jangan Mudah Diintervensi

Gunawan Wibisono, Jurnalis
Sabtu 06 Juni 2015 08:00 WIB
Foto: Ilustrasi Okezone
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah menetapkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada 2011-2013.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad mengimbau kepada Kejati jangan sampai ada intervensi dalam memproses kasus Dahlan Iskan. Pasalnya bos dari Jawa Pos Group tersebut telah menyedot perhatian publik, lantaran statusnya dijadikan tersangka.

"Kejaaksaan Tinggi jangan tebang pilih kepada kasus itu (Dahlan Iskan), yang ada nantinya malah mendapat sorotan jika mudah diintervensi," ujarnya Dasco kepada Okezone, Sabtu (6/6/2015).

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR itu menambahkan, jika ada kesewenang-wenangan dalam menetapkan tersangka, dirinya berpesan kepada Dahlan Iskan untuk membuktikannya lewat jalur yang sudah ditentukan.

"Kalau tidak bersalah buka dan buktikan ke publik, kalau mau praperadilan, lakukan, yang terpenting jelas siapa yang salah dari kasus itu," katanya.

Saat disinggung, apakah langkah Kejaksaan Tinggi tepat Dahlan Iskan tidak ditahan? Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mengatakan, sampai saat ini mantan Menteri BUMN tersebut tidak perlu ditahan, karena menurutnya, tidak mungkin Dahlan akan melarikan diri ke luar negeri untuk menghindar dari kasusnya tersebut.

"Saya rasa dengan dua alat bukti Kejaksaan Tinggi sudah cukup menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka. Dan kenapa tidak di tahan Dahlan Iskan, karena Kejaksaan Tinggi yakin Dahlan Iskan tidak akan kabur ke luar negeri. Saya rasa Dahlan Iskan akan kopearatif," pungkasnya. (awl)

(Susi Fatimah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya