Kasus ini bermula pada 14 Juni 2012 ketika Endang bersama suami dan karyawannya datang ke rumah Djowo di Jalan Semeru IV/23 Posanan Jebres, Solo. Kala itu Endang meminta tanah dan bangunan milik Djowo diurus kurator agar mudah ketika pengambilan asset yang dititipkan dilakukan.
“Dibuatkanlah oleh kurator pernyataan tertanggal 14 Juni 2012, diantar ke rumah saya. Saya dibujuk dan menandatanganinya. Apabila saya mengetahui maksud sebenarnya, tidak mau saya tanda tangan. Selanjutnya, atas dasar surat pernyataan tersebut, dibuatlah aset-aset tanah bangunan tersebut, masuk dalam daftar bundel pailit tertanggal Semarang 25 Juni 2012,” jelasnya.
Sementara itu, Endang mengatakan kalau tuduhan Djowo atas kasus tersebut tidak benar adanya. “Itu enggak benar,” ujar Endang ketika dikonfirmasi.
(Arief Setyadi )