46 Ton Pupuk Bersubsidi Palsu Disita Polisi

Salviah Ika Padmasari, Jurnalis
Selasa 09 Juni 2015 02:01 WIB
46 ton pupuk bersubsidi palsu disita polisi (Foto: Salviah/Okezone)
Share :

Para pelaku dijerat Pasal 60 ayat 1 junto huruf f untuk perbuatan pidana di Pasal 37 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1992 tentang Budidaya Tanaman yang isinya memuat dengan sengaja mengedarkan pupuk tidak sesuai label alias palsu.

"Keduanya diancam lima tahun penjara dan denda Rp250 juta," tandasnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya