Polisi Tembak Novel

Antara, Jurnalis
Selasa 09 Juni 2015 00:24 WIB
Ilustrasi (Foto: Sindonews)
Share :

Polisi berhasil mengidentifikasi dua dari empat pelaku yang ciri-cirinya berhasil digambarkan oleh korban, serta beberapa bukti petunjuk di lokasi perampokan.

Setelah hampir sepekan melakukan perburuan, tiga pelaku anggota kelompok Sidoarjo bernama Arif Tirtana (29) warga Surabaya, Didik Ariyanto (31) warga Gresik, dan Zainal Abidin (31), warga Sidoarjo berhasil dibekuk.

Dari tiga pelaku inilah tim buru sergap akhirnya berhasil menemukan lokasi persembunyian Novel yang diyakini sebagai otak perampokan di berbagai tempat itu.

"Atas kejahatan yang mereka lakukan, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Made.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya