JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Arrmanatha Christiawan Nasir, menyampaikan kekecewaan atas sikap Pemerintah Australia yang melepaskan kapal pembawa 65 imigran gelap asal Bangladesh, Sri Lanka, dan Myanmar. Kapal yang masuk perairan Australia pada akhir Mei itu dipaksa bertolak ke Indonesia.
"Sangat disayangkan, sebab di antara mereka ada perempuan hamil dan anak-anak," kata Tata -sapaan akrab Arrmanatha- kepada wartawan di Kantor Kemlu, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2015).
Pemerintah Indonesia sendiri, lanjut Tata, memiliki kebijakan untuk tidak melepaskan begitu saja setiap kapal imigran yang masuk perairan negaranya. "Bila ada kapal yang masuk Indonesia tidak akan kami lepas kembali ke laut," terang dia.
Pada akhir Mei, Pemerintah Australia melalui pihak petugas pantai diduga membayar ribuan dolar kepada kapten kapal dan enam anak buah kapal (ABK) yang menyelamatkan 65 imigran pencari suaka asal Bangladesh, Sri Lanka, dan Myanmar. Kapal tersebut dicegat saat berlayar menuju Selandia Baru. Uang suap itu diberikan agar kapal bertolak ke Indonesia.
Pemerintah Australia menerapkan kebijakan ketat yang melarang masuknya para pencari suaka ke negara tersebut. Kebijakan itu dilakukan dengan menghalau kapal-kapal imigran yang datang atau menahan para pencari suaka yang coba menyelundup masuk ke wilayahnya.
(Pamela Sarnia)