DENPASAR - Polda Bali akhirnya membenarkan Margaret Christina Megawe alias Margaret ibu angkat Angeline sebagai tersangka. Namun Margareta hanya dijerat kasus penelantaran, bukan pembunuhan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie, Minggu (14/06/2015).
Menurutnya, ibu angkat Angeline itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penelantaran anak.
Penetapan Margareta sebagai tersangka berdasarkan keterangan dan saksi-saksi dalam pemeriksaan.
"Ibu M (Margareta) ini kami tetapkan sebagai tersangka atas penelantaran anak," sebutnya.
Dia mengatakan, bahwa saat ini tengah memeriksa M, dan pihaknya tengah menunggu pengacara ibu angkat Angeline tersebut, agar sesuai dengan KUHP.
"Kita masih menunggu hasil pemeriksaan dengan laporan polisi . Kami juga masih menunggu pengacaranya," jelasnya.
Dikatakan, bahwa kasus penelantaran tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan penyelesaian berkas perkara kasus yang menyebabkan kematian korban Angeline yang jenazahnya ditemukan di belakang rumah tersangka Margaret. (Sindonews)
(Rizka Diputra)