BANDUNG - Menteri Sosial (Mensos), Khofifah Indar Parawansa mengatakan, ibu angkat Angeline, anak perempuan yang dibunuh sadis, di Denpasar, Bali, yakni Margaret, bisa terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan membayar denda Rp100 juta.
"Dalam kasus Angeline, orangtua angkatnya tidak mengikuti prosedur itu (adopsi secara sah) maka bisa dikenakan Pasal 79 dari Undang-Undang Perlindungan Anak. Tapi itu semua diserahkan kepada polisi," kata Khofifah Indar Parawansa, usai menghadiri Konferensi Wilayah Muslimat NU Jawa Barat, di Kota Bandung, Sabtu (13/6/2015) malam.
Ia menegaskan, dalam kasus Angeline, prosedur adopsi atau pengangkatan anak yang dilakukan oleh orangtua angkatnya yakni WNA-WNI dinyatakan tidak sah atau ilegal.
Menurut dia, prosedur pengangkatan calon anak asuh atau adopsi di Indonesia telah dirancang sedemikian rupa agar bisa melindungi calon anak angkat atau yang diadopsi.
"Anak yang boleh diadopsi adalah anak terlantar atau ditelantarkan atau anak yang memerlukan perlindungan khusus. Kemudian calon orangtua yang mengangkat harus sudah menikah minimal lima tahun, dan tidak boleh keluarga pasangan sejenis," katanya.