Prosedur Adopsi Anak yang Berlaku di Indonesia

Antara, Jurnalis
Minggu 14 Juni 2015 10:37 WIB
Menteri Sosial RI, Khofifah Indar Parawansa (Foto: Dok. Okezone)
Share :

"Kalau single parent, harus ada surat keterangan ke Mensos, dan pada posisi seperti ini maka antara orangtua angkat dan si anak angkat harus seagama," lanjut Mensos.

Dikatakan dia, saat hendak melakukan adopsi anak, ada hal penting yang harus jadi pertimbangan yakni proses adopsi tersebut harus berdasarkan kebutuhan perlindungan anak, bukan kebutuhan orangtua sehingga persyaratannya sangat detail.

Berikut adalah prosedur resmi jika warga ingin melakukan adopsi di Indonesia sebagaimana yang dituturkan oleh Menteri Sosial (Mensos), Khofifah Indar Parawansa:

1. Pengangkatan anak atau adopsi bisa dilakukan oleh orangtua yang berasal dari Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Indonesia (WNI-WNI), WNI-WNA, WNA-WNI atau single parent.

2. Jika calon orangtua angkat berasal merupakan WNI-WNI maka surat permohonan pengangkatan anak itu harus disampaikan ke Dinas Sosial di tingkat provinsi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya