Dana Aspirasi Persingkat Tahapan Birokrasi

Arief Setyadi , Jurnalis
Rabu 17 Juni 2015 03:31 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Proses pembangunan di daerah kerap melewati tahapan birokrasi yang berbelit. Untuk memotong proses tersebut sedianya dana aspirasi Rp20 miliar per anggota dewan yang saat ini digulirkan bisa memotong proses birokrasi guna menciptakan pembangunan di daerah.

Menurut anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Falah Amru, selama ini mekanisme pembangunan di daerah dibahas dan diusulkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Setelah itu, diusulkan ke pemerintah pusat sebelum akhirnya direalisasikan.

"Proses ini melalui birokrasi yang panjang, dari pemerintah pusat dibahas dengan DPR dan kementerian terkait. Jadi melalui proses birokrasi yang panjang. Kadang ada kalanya sudah dibahas di Musrenbang dan kemudian diusulkan tetapi tidak jalan-jalan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (16/6/2015).

Sehingga, sambungnya, dana aspirasi ini sedianya bisa mempersingkat tahapan birokrasi dan membuat proses pembangunan di daerah menjadi lebih cepat. Misalnya, ketika ada jalan rusak kemudian di foto lalu diperlihatkan ke anggota dewan dan kemudian langsung disetujui.

"Tak perlu menunggu macam-macam keluhan. Mekanisme birokrasi kita kan panjang dan berbelit-belit, keluhan rakyat kan harus ditanggapi dengan cepat," kata Falah yang juga Ketua Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi), organisasi sayap PDIP itu.

DPR, sambung Falah, hanya bertindak semacam pengatur lalu lintas, sedangkan yang mengelola dana tersebut pemerintah. Jadi, bukan DPR yang membagikan uang tersebut. "DPR hanya dikasih kewenangan di dapilnya dalam program aspirasi, kita sebagai pengatur lalu lintas," tuturnya.

Kendati demikian, Falah lebih setuju jika alokasi anggaran yang akan dimasukan dalam RAPBN 2016 itu tidak disebut sebagai dana aspirasi melainkan program aspirasi. Pasalnya, anggota DPR itu disumpah untuk memperjuangkan aspirasi rakyat.

"Ini namanya bukan dana aspirasi, kalau dana aspirasi itu kesannya bagaimana. Tapi yang betul adalah namanya program aspirasi. Sesungguhnya anggota DPR disumpah untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat," tuturnya.

Falah menambahkan, alokasi anggaran yang tidak sedikit ini memang perlu diawasi pendistribusiannya karena rawan penyelewengan. Dia menyarankan beberapa upaya, di antaranya dengan melakukan perencanaan dan pelaksanaan program yang dikawal semua pihak melalui audit dan pengawasan intensif.

"Jadi penyelewengan sesungguhnya dapat dicegah dengan audit dan pengawasan yang intensif, enggak ada persoalan. Coba bayangkan, kita ke Dapil dan kemudian banyak keluhan dari rakyat. Ini rusak, itu rusak, kan harus cepat diatasi. Justru dengan program aspirasi, pembangunan di daerah dapat lebih cepat dilaksanakan," pungkasnya.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya