JAKARTA - Tingkat kemiskinan masyarakat pesisir di Indonesia masih sangat mengkhawatirkan yaitu 32,4 persen. Padahal, Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar yang seharusnya menjadikan laut sebagai potensi utama.
Beberapa persoalan teknis yang menghambat kesejahteraan nelayan antara lain sebagian besar nelayan masih nelayan tradisional dengan karakteristik sosial budaya yang belum kondusif. Masalah selanjutnya, struktur armada penangkapan yang masih didominasi oleh usaha kecil atau tradisional dengan kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang rendah.
Dari jumlah itu, hanya 4.487 unit kapal yang tergolong modern. Sedangkan 241.889 unit kapal ikan masih berupa perahu tanpa motor. Selanjutnya, ada ketimpangan pemanfaatan ikan di 80 persen perairan Pantai Utara Jawa dan di laut dangkal.
"Konsekuensinya, banyak yang telah mengalami over fishing (tingkat pemanfaatan rendah) atau menjadi ajang pencurian ikan," kata Ferry Joko Juliantono saat acara promosi doktor bidang Sosiologi yang digelar di Gedung M Departemen Administrasi FISIP UI, Depok.
Dalam disertasinya yang berjudul Dinamika Relasi dan Struktur dalam Reproduksi Kemiskinan Masyarakat Nelayan: Studi atas Masyarakat Nelayan di Desa Teluk, Labuan, Banten, diungkapkan, realitas masyarakat nelayan masih memiliki karakteristik sendiri yang bukan hanya terdiri dari struktur dan kultur masyarakatnya. Realitas sosial masyarakat nelayan telah membagi formasi sosial maupun struktur sosial nelayan menjadi dua kategori. Yaitu, nelayan tradisional dan nelayan modern.
Kategorisasi nelayan tradisional dan modern ini luput dari pertimbangan pemerintah dalam memformulasikan kebijakan yang mengatur masyarakat nelayan. Khususnya, di era Kementerian Kelautan dan Perikanan yang baru pada Pemerintah Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 2/Permen-KP/2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela dan pukat tarik yang kemudian direspons oleh nelayan dalam bentuk protes.
Masalahnya, Peraturan Menteri itu bukan hanya membatasi penggunaan pukat. Tetapi berpotensi terhadap hilangnya mata pencaharian nelayan tradisional yang sangat bergantung pada penggunaan peralatan penangkapan ikan.
"Pada saat Permen ini dikeluarkan pemerintah tidak membuat solusi jangka pendek, terutama terhadap nelayan tradisional yang jumlahnya jauh lebih besar dari nelayan modern. Dan kelompok inilah yang paling terkena dampak dari Permen itu," katanya.
Penanganan pasca panen hasil tangkapan ikan sejak dari kapal sampai ke tempat pendaratan ikan juga masih buruk. Selama beberapa bulan tidak melaut, kebanyakan nelayan tidak bekerja karena tidak memiliki keterampilan lain. Pada saat inilah para nelayan banyak berhutang pada rentenir dengan bunga tinggi. "Akibatnya sebagian besar penghasilan nelayan yang diperoleh pasa saat musim melaut digunakan untuk membayar hutang," ungkapnya.
(Muhammad Saifullah )