Mengenai rencana Dahlan akan mengganti kerugian akibat proyek mobil listrik tersebut, Prasetyo mengatakan, langkah tersebut tidak akan mengurangi beban pidana yang disandang kemungkinan diterima bos Jawapos Group itu.
"Ini kasus pidana, pengembalian itu nanti menjadi pertimbangan saja. Syukur kalau betul komitmen dengan apa yang disampaikan itu," ujarnya.
Menurut Prasetyo, hingga saat ini Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka. Satuan tugas khusus (Satgassus) juga tak berhenti untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.
"Mobil listrik diproses terus, ada beberapa orang tersangka yang sudah ditetapkan Satgassus (satuan tugas khusus)," pungkasnya.
(Arief Setyadi )