Pakar Hukum: Tidak Ada yang Salah dengan Dana Aspirasi

Syamsul Anwar Khoemaeni, Jurnalis
Sabtu 20 Juni 2015 11:04 WIB
Suasana Forum Diskusi 'Dana Amunisi DPR' di Cikini. Foto: Syamsul Anwar/Okezone
Share :

JAKARTA - Pakar hukum tata negara Universitas Al Azhar, Rahmat Bagja menegaskan, tidak ada yang dilanggar dalam usulan dana aspirasi. Ia mengutip pasal 78-80 UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

"Kalau kita baca kaitannya dengan pembangunan daerah pemilihan," beber Rahmat dalam forum diskusi 'Dana Amunisi DPR' di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/6/2015).

Selain itu, ia menilai, secara konstitusional tidak ada yang salah dengan usulan DPR. Terlebih, parlemen juga menjadi representasi rakyat, sehingga kewenangannya melalui dana aspirasi tidak bisa dipermasalahkan.

"Tidak ada masalah. Secara konstitusional, DPR mengusulkan sehingga tidak salah. DPR representasi daulat rakyat, tidak bisa kewenangannya dipermasalahkan," imbuhnya.

Sementara itu, anggota Fraksi Partai Golkar (FPG), Muhammad Misbakhun memastikan, konsep dana aspirasi merupakan implementasi usulan program pembangunan daerah pada pembangunan daerah. Ia mengaku, semua fraksi di DPR juga telah menerima konsep terkait dana aspirasi.

"Konsepnya sudah jelas, rancangan pertaturan, tatib, mekanisme juga semua sudah jadi," pungkasnya. (ira)

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya