Polisi Ringkus Tiga Wanita Kurir Sabu

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Selasa 23 Juni 2015 03:46 WIB
foto: ilustrasi Okezone
Share :

"EK dan HJ diamankan di Jalan Merak, Kelurahan Sei Sikambing. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan mengamankan SH di lokasi yang sama. Dari SH kita mengamankan barang bukti 300 gram sabu- sabu," ujar Mardiaz, Senin (22/6/2015).

Saat diinterogasi, SH mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial M yang masih buron "Kita masih melakukan pengejaran terhadap M. Sabu- sabu itu berasal dari Malaysia," jelasnya.

Para pelaku, sambungnya, baru tiga bulan menjalankan bisnis haram itu. "Untuk ketiga pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Yo 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati," pungkasnya. (ang)

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya