MA Cabut Hak Politik & Perberat Hukuman Ratu Atut

, Jurnalis
Rabu 24 Juni 2015 14:57 WIB
Ratu Atut Chosiyah divonis lebih berat dan dicabut hak politiknya oleh MA (Foto: SINDO)
Share :

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) akhirnya menerbitkan putusan terkait kasus yang menjerat mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Kasasinya ditolak dan Atut diganjar vonis tujuh tahun penjara. Putusan ini jauh lebih berat ketimbang vonis majelis hakim Tipikor.

Dalam salinan putusan MA yang diterima Okezone, Rabu (24/6/2015), permohonan kasasi Atut ditolak dan putusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguatkan putusan pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibatalkan.

“Menghukum terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” tulis putusan MA tersebut.

Ratu Atut juga didenda Rp200 juta dan diharuskan menjalani tambahan kurungan bui enam bulan jika denda tak bisa dipenuhi. Hak politik Atut untuk kembali dipilih jabatan publik juga dicabut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya