Dan yang menarik, lanjut mantan juru bicara Presiden KH Abdurrahman Wahid itu, pembelaan terhadap Antasari Azhar nyaris tidak terdengar, bahkan dari kalangan dalam KPK sendiri.
"Menurut saya, karena Antasari tidak mengikuti agenda pemberantasan korupsi seperti yang digariskan oleh orang-orang yang melindungi koruptor," tuturnya.
Untuk hal tersebut tidak terjadi lagi, mutlak Undang-Undang KPK harus direvisi dan harus ada pasal yang melindungi para komisioner KPK dari upaya kriminalisasi.
"Misalnya, setelah seseorang dinyatakan lulus uji publik sebagai komisioner KPK, maka apabila didapati tindak pidana di masa lalu, maka pengusutannya harus dilakukan setelah dia selesai menunaikan tugasnya menjadi pimpinan KPK," tutupnya.
(Susi Fatimah)