JAKARTA - Persoalan yang kerap terjadi saat pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia adalah sengketa hasil rekapitulasi suara.
Menyikapi hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah akan membatasi pengajuan sengketa Pilkada untuk meminimalisir konflik berkepanjangan.
"Sengketa Pilkada sekarang dibatasi. Kalah di bawah dua persen, enggak boleh menggugat," ujarnya kepada wartawan di Gedung Sindo, Jakarta, Kamis (25/6/2015).
Tjahjo menjelaskan, pembatasan pengajuan sengketa Pilkada tersebut selain untuk menghilangkan konflik yang kerap terjadi, juga merujuk pada prinsip demokrasi melalui pemilihan langsung yang hanya satu putaran.
"Karena prinsipnya Pilkada satu putaran. Jadi kalau menang satu putaran, ya menang," tandas Tjahjo.
(Arief Setyadi )