Banyak Miliki Aset, KPK Kesulitan Selesaikan Kasus Nazaruddin

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Senin 29 Juni 2015 22:15 WIB
(Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berusaha menyelesaikan penelusuran aset-aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Sebab, aset yang dimiliki oleh Nazaruddin terlampau banyak.

"Saking banyaknya (aset Nazaruddin), baik berupa tanah, rekening, rumah, dan aset-aset perusahaan. Banyak sekali," kata Jaksa KPK, Yudi Kristiana saat berdiskusi dengan awak media di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2015).

Ia mengatakan, tim penyidik saat ini masih dalam tahap penyelesaian untuk memverifikasi antara tindak pidana yang dilakukan dengan posisinya selaku Anggota DPR periode 2009-2014 saat itu serta dengan aset-aset baru yang dimiliki dengan pidana pencucian uangnya.

"Sekarang sedang dalam penyelesaisan verifikasi antara peristiwa pidana dan asetnya sebagai anggota dewan. Asetnya baru diruntun dan diikuti alat bukti yang mendukung, terkait aset yang disangkakan tindak pidana pencucian uang, banyak sekali ratusan miliar," ungkapnya.

Lebih lanjut, Jaksa Yudi memastikan penyidikan pencucian uang suami Neneng Sri Wahyuni ini masih terus berjalan sampai nantinya ada kesepahaman antara tim jaksa dengan tim penyidik tentang progres verifikasi aset-aset Nazaruddin. "Penanganan perkara sedang berjalan, aset perkara TPPU untuk tersangka Nazaruddin sekarang tahap penyelesaian," tukasnya.

Nazaruddin diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.

Dugaan pencucian uang hasil proyek tersebut digunakan untuk membeli saham Garuda sebesar Rp300,85 miliar oleh Nazaruddin. Rincian saham itu terdiri dari Rp300 miliar untuk Rp400 juta lembar saham dan fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Selain itu, pencucian uang Nazar dilakukan dengan membeli aset berupa tanah serta bangunan.

Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup. Perusahaan tersebut diantaranya, PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.

Atas dugaan itu, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, subsider Pasal 5 Ayat (2), subsider Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ang)

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya