KPK Kantongi Bukti Suap Bupati Pulau Morotai

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Senin 06 Juli 2015 16:45 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Ilustrasi)
Share :

"Harus siap (menghadapi gugatan praperadilan). Itu bagian dari haknya sebagai tersangka seperti yang ada di dalam perundang-undangan," tandasnya.

KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai di MK pada Jumat 26 Juni 2015. Dia diduga memberi uang sebesar Rp2,989 miliar kepada Akil Mochtar selaku Ketua MK saat itu sebagai imbalan agar dimenangkan dalam sidang sengketa tersebut.

KPK kemudian menjerat Rusli dengan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, dalam dakwaan Akil disebut meminta uang untuk menyetujui keberatan hasil Pilkada tahun 2011 di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Suami Ratu Rita itu menerima Rp2,989 miliar dari jumlah duit Rp6 miliar yang diminta.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya