JAKARTA - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjemput paksa Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, Rabu (8/7/2015). Rusli merupakan tersangka dugaan suap kasus pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2011.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK melakukan penjemputan paksa lantaran orang nomor satu di Morotai itu dinilai tidak kooperatif. Pasalnya, sudah dua kali Rusli mangkir dari panggilan KPK dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh penyidik lembaga antirasuah ini.
Pantauan di lapangan, Rusli tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, sekira pukul 13.40 WIB. Rusli terlihat mengenakan kemeja warna biru didampingi beberapa orang penyidik. Tak tampak pihak kepolisian yang dilibatkan dalam penjemputan paksa ini.
Namun, sampai berita ini diturunkan belum diketahui dengan pasti dimana Rusli dijemput paksa oleh lembaga superbodi ini.