"Sesuai KUHAP jika tersangka dipanggil tidak hadir tanpa keterangan atau memberi keterangan tidak patut penyidik bisa menjemput paksa. Kali ini penyidik melakukannya," tukasnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Rusli dijemput disalah satu hotel dibilangan Kuningan, Jakarta Selatan. Tim Penyidik dari KPK menangkap tersangka dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar itu, saat hendak keluar dari hotel tersebut. Namun, belum diketahui, di hotel mana Rusli dijemput paksa.
"Nunggu di hotel dari pagi, tapi Pak Bupati baru keluar hotel siang. Jadi, pas keluar baru dibawa ke kantor (KPK)," kata salah satu sumber di KPK.
Seperti diketahui, KPK sudah dua kali melayangkan surat panggilan terhadap orang nomor satu di Morotai itu, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara di MK. Namun Rusli tidak memenuhi panggilan tersebut.
Dari informasi yang dihimpun Okezone, Rusli sendiri tengah berada di Jakarta. Keberadaan Rusli di Jakarta setelah dirinya ditetapkan tersangka oleh penyidik KPK pada beberapa waktu lalu. Bahkan, Rusli sempat menggelar jumpa pers untuk menanggapi penetapan tersangka dirinya.