KPK Benarkan Jemput Paksa Bupati Morotai

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Rabu 08 Juli 2015 17:09 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menjemput paksa Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua dari sebuah lokasi di bilangan Jakarta Selatan.

Dia dijemput lantaran dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2011.

"Penyidik menjemput paksa RS (Rusli Sibua-red). Dijemput dan diperiksa, karena dua panggilan terakhir alasannya tidak layak dan patut. Sehingga penyidik merasa perlu penjemputan paksa," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/7/2015).

Priharsa menjelaskan, ini merupakan panggilan ketiga sekaligus dengan melampirkan surat penjemputan tersangka untuk menghindari ketidakhadiran kembali orang nomor satu di Pulau Morotai itu di Gedung KPK.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya