JAKARTA - PT Sarana Cipta Intinusa (SCI) melaporkan tindak pidana penipuan yang dilakukan PT Telkomsel ke Bareskrim Polri. Laporan ini dilayangkan setelah sebelumnya pihak PT SCI mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum PT SCI, Afrian Bonjol menjelaskan adanya permainan yang dilakukan salah seorang pegawai Telkomsel bagian RAM Support Jabotabek Jawa Barat PT Telkomsel, Sylvina Wulandari yang menyebabkan PT SCI rugi hampir Rp 110 miliar.
"Saya melaporkan permainan Telkomsel dan oknumnya, akibatnya merugikan hampir Rp110 miliar, diduga dilakukan oknum sampai hari ini kerja di Telkomsel pakai nama Telkomsel," kata Afrian di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2015).
Vina, lanjut Afrian pada 2013 silam tengah mencari mitra untuk membelikan barang dan jasa dari pihak ketiga. PT SCI pun memenangkan tender tersebut yang digunakan untuk kegiatan "Loyalty Pelanggan Corporate PT Telkomsel".