KPK Geledah Rumah Dinas Sekretaris Panitera PTUN Medan

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Sabtu 11 Juli 2015 23:14 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Ilustrasi)
Share :

JAKARTA - Kelanjutan dari kasus dugaan tindak pidana korupsi kepada hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Medan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Sekretaris Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan dan sejumlah tempat lainnya.

"Pada hari ini, untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah kepada hakim PTUN Medan, penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (11/7/2015).

Lokasi lain yang turut digeledah penyidik KPK adalah rumah dinas Ketua PTUN Tripeni dan Kantor PTUN Medan."Hingga saat ini pukul 21.00 WIB malam masih melakukan penggeledahan di kantor PTUN," ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Okezone, lembaga antirasuah itu berhasil menyita uang senilai U$D700.

 

KPK sebelumnya menetapkan M. Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gery sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan. Gery yang tergabung dalam Lawfirm OC Kaligis and partners itu diduga menyuap untuk memuluskan gugatan yang diajukan Pemprov Sumatera Utara melalui Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis.

Adapun gugatan tersebut dilakukan untuk menguji kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut yang menerbitkan Sprindik atas kasus dugaan korupsi Bansos dan BDB di Sumut. Sementara uang suap tersebut diduga diberikan kepada tiga hakim PTUN dan satu panitera yang juga sudah berstatus tersangka. Mereka adalah Ketua majelis hakim Tripeni Irianto Putro, hakim anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta Panitera Syamsir Yusfan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya