Keterangan Ahli Bahasa Jadi Alat untuk Tersangkakan Petinggi KY

Angkasa Yudhistira, Jurnalis
Senin 13 Juli 2015 19:20 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan penetapan tersangka Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurahman Sauri oleh Bareskrim berdasar pada sejumlah alat bukti yang kuat.

"Kita juga sudah panggil ahli bahasa, ahli pidana. Apakah perbuatan itu melanggar hukum atau tidak," kata Badrodin saat dikonfirmasi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7/2015).

Apa yang dilakukan Polri, kata Badrodin, karena adanya laporan dari Hakim Sarpin Rizaldi, bukan atas inisiatif jajarannya. Karena itu, pihaknya akan terus menjalankan proses hukum. "Kecuali yang melapor mencabut, baru kita hentikan," terangnya.

Sementara, Kabreskrim Budi Waseso mengatakan persoalan tersebut bisa tidak berlanjut dan masih ada celah untuk berdamai.

"Boleh saja karena itu delik aduan, kalau terlapor ada mediasi, mencabut yang melapor enggak ada masalah," kata Kepala Bareskrim Budi Waseso di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Buwas, begitu biasa ia disapa, pun menampik bila pihaknya yang mendorong-dorong untuk segera dilaksanakan penyidikan. Menurutnya, persoalan antara hakim Sarpin dan komisioner KY Taufiqurahman bukanlah masalah antarlembaga.

"Saya bilang ini bukan antara institusi atau lembaga. Tapi antara pelapor yang kebetulan pribadi Pak Sarpin dengan terlapor yang kebetulan Pak KY. Jangan sangkutpautkan," jelasnya.

Buwas juga membantah bila ada beking dari Wakapolri Budi Gunawan di belakang hakim Sarpin, yang sebelumnya dimenangkan dalam praperadilannya. "Itu salah pandang tidak boleh, tidak fair. Penegakan hukum tidak fair. Kejadian sesungguhnya. Akan blunder," tegasnya.

(Susi Fatimah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya